Mengenai Saya

Foto saya
yogyakarta, DI.YOGYAKARTA, Indonesia

Kamis, 02 Mei 2013

tentang kebidanan


 
Hukum Kesehatan Dalam Kebidanan  

Perkembangan yang menggembirakan terjadi dalam pendidikan Bidan yaitu dikembangkannya materi Etika Profesi Kebidanan menyatu dengan Hukum Kesehatan dalam Kurikulum Nasional Diploma III Kebidanan Tahun 2002. Mengigatkan betapa pentingnya substansi tersebut dalam perkembangan pelayanan dan praktik kebidanan.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi dalam kebidanan yang evidence atau up to date sebagai dasar munculnya rumusan dan terobosan baru dalam konsep pengetahuan dan praktik kebidanan. Disisi lain diberbagi disiplin ilmu lain juga mengalami perkembangan pesat, termasuk perkembangan atau trend maupun need (kebutuhan) masyarakat juga berubah. Tidak lepas juga dari pengaruh perkembangan era globalisasi, akan meningkatkan kritis masyarakat terhadap pelayanan kebidanan. Berbagai permasalahan yang muncul diseputar praktik profesi bidan terkait dengan etika dan hukum merupakan bahan belajar yang sangat bagus bagi bidan untuk menciptakan kajian yang lebih mendalam untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang hal tersebut.

Tantangan yang muncul menjadi “Siapakah bidan menghadapi persoalan-persoalan terkait dengan etika dan hukumkesehatan?”, dan “”Bagaimana upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh bidan beserta segenap jajaran profesi untuk mensosialisasikan mengenai hukum kesehatan yang terkait dengan para bidan?”. Siapakah bidan membuka peluang baru untuk mengembangkan disiplin ilmu hukum kesehatan dalam kebidanan?”.



Komunikasi Dengan Pasien Sebelum dan Setelah Prosedur Klinik

Sebelum Pengobatan

Untuk membuat rencana pengobatan di perlukan cukup masukan informasi klinis untuk membuat suatu diagnosis yang tepat. Pastikan pasien mengerti bahwa setiap pertanyaan yang di ajukan di gunakan untuk memberikan cara pengobatan yang terbaik bagi dirinya. Beri kesempatan kepada pasien untuk menentukan bentuk pengobatan yang di tawarkan. Sebaliknya, pasien membutuhkan informasi tentang kondisi kesehtan dan pilihan prosedur klinik yang akan di lakukan. Gunakan bahasa sederhan sehingga mereka mengerti pertanyaan yang di jaukan dan informasi yang telah diberikan. Petugas kesehatan harus menjelaskan informasi khusus dan penting untuk pasien.

Selam Prosedur Klinik

Perhatian dan bantuan yang di berikan oleh dokter atau petugas kesehatan dapat mengurangi kecemasan dan mengurangi rasa nyeri yang di alami oleh pasien. Dialog yang di sampaikan secara lembut dan menenangkan, dapat mengalihkan fokus perhatian pasien dan rasa kurang nyaman yang sedang dialaminya. Peran petugas pelayanan kesehatan dalam menerapakan hal ini akan dapat memberikan hasil yang luar biasa.

Setelah Tindakan

Tenangkan pasien dengan penjelasan tentang kondisi kesehatan dan hasil tindakan yang telah di lakukan. Setelah rasa khawatir dan kecemasan, akibat prosedur yang di hadapinya berkurang,berikan beberapa informasi baru tentang langkah perawatan dan pemantauan lanjutan.


Peraturan dan Perundang-undangan yang Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktik Bidan

Hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur tentang pelayanan mendik dan sarana mendik. Perumusan Hukum kesehatan mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputu kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keaadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun1992 adalah keadaan sejahtera well being badan, jiwa dan sosial, yang memungkinan seseorang hidup produktif secara ekonomi dan sosial.
Upayah kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan meliputi tenaga kesehatan sarjana, sarjana muda.
Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit khusus, rumah bersalin, praktik kelompok, Balai pengobatan/Klinik dan sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkanorgan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh seseorang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.


Legislasi Pelayanan Kebidanan
 
Peran legislasi adalah :
Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional

Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
Mandiri
Peningkatan Kompetensi
Praktek berdasarkan evidence based
Penggunaan berbagai sumber informasi

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu :
Pelayanan yang aman
Sikap petugas kurang baik
Komunikasi yang kurang
Kesalahan prosedur
Sarana Kurang baik
Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan

Legislasi adalah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (Pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan kewenangan)

Tujuan Legislasi adalah memberika perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
Mempertahankan kualitas pelayanan
Memberikan kewenangan
Menjamin pelindungan hukum
Meningkatkan profesionalisme

Peran dan Fungsi Majelis Pertimbangan Etik Profesi Bidan
 

Dasar penyusunan Majelis Pertimbangan Etika Profesi adalah Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etik Pelayanan Medis (MP2EPM), yang meliputi :

1. Kepmenkes RI no. 554/Menkes/Per XII/1982.

Memberikan pertimbangan, pembinaan dan melaksanakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayanan medis.

2. Peraturan Pemerintah Ni. 1 Tahun 1988 BabV Pasal 11.

Pembinaan dan pengawasan terhadap dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dilakukan oleh Menteri Kesehatan atau Pejabat yang ditujukan.

3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No, 640/Menkes/Per/X 1991, Tetang Pembentukan MP2EPM.

Dasar Majelus Disiplin Tenaga kesehatan (MDTK), adalah sebagai berikut :

1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945

2. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

3. Keputusan Presiden Tahun1995 tentang pembentukan MDTK

Tugas Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) adalah meneliti dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

a. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Pusat

b. Tugas dan Wewenang MP2EPM Wilayah Propinsi

c. Majelis Etika Profesi Bidan

d. Badan Konsil Kebidanan

Prakti Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, Keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.


Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan

Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.

Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.

Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
Penelitian dalam bidang kebidanan
Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
Akreditasi
Sertifikasi
Registrasi
Uji Kompetensi
Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang registrasi dan praktek bidan.
Standar Pelayanan Kebidanan 2001
Kepmenkes Republik Indonesi Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan
UU Kesehatan No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja Depkes
UU No 22/1999 Tentang Otonomi daerah
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
KUHAP, dan KUHP, 1981
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
UU yang terkait dengan Hak reprodiksi dan Keluarga Berencana
UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga


Studi Kasus Kebidanan
 
1. Seorang bidan menangani seorang ibu X primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali informasi mulai dari riwayat kesehatan keluarga. Kehamilan Ibu X berusia 14 minggu dan ini kehamilan yang direncanakan. Pada akhir pertemuan Ibu X tersebut mengeluarkan pendapat tentang persalinannya. Ibu X menyatakan tentang persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi. Bidan tersebut tidak melanjutkan diskusinya karena takut memberikan informasi yang salah dan terjadi konflik. Maka bidan menyarankan Ibu X untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada beberapa pertanyaan untuk bahan pertimbangan.
Haruskah bidan tersebut meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai Pilihan?
Menurut anda apakah keinginan Ibu X untuk SC harus dipenuhi?
Harukah persalinan SC menjadi satu pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?

2. Seorang Ibu primigravida dengan umur kehamilan 27 minggu diperkirakan akan melahirkan bayi prematur. Di rumah sakit iya melakukan berbagai pemeriksaan, se[erti pemeriksaan servix, usapan vagina dan pemeriksaan urin. Ibu tersebut didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih. Penyebab kemungkinan kelahiran prematur pada ibu tersebut ternyata Gonore dan Infeksi chlamydia. Sehingga pada hasil pemeriksaan vulva ibu terdapat sekret yang mukopurulent, tampak kotor, basah, lembab dan berbau, serta terdapat hiperemis didaerah sekitar vulva dan vagina. Kemudian setelah pemerilsaan, pada saat istirahat bidan yang memeriksa ibu tersebut pada sejawat bidan yang lain termaksud pada para mahasiswa calon bidan. Ada beberapa pertanyaan untuk menjadi bahan pertimbangan :
Apakah tindakan bidan tersebut melanggar kode etik.
Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan kerahasiaan klien?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar